Takkalasi - Mahar Berlebih-Lebihan | Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, buat agan dan aganwati sekiranya agar lebih bijak menanggapi argumen atau artikel yang saya bagikan ini, sekaligus menjadi wawasan serta menambah pengetahuan kita semua khususnya kita sebagai Umat Islam.
Berikut ini, Takkalasi.com akan mencoba membagikan artikel tentang Berlebih-lebihan dalam meminta mahar yang disadur pada sebuah media online islami ;
Banyaknya kalangan atau masyarakat dikatakan berlebihan dalam meminta mahar atau uang panaik dalam bahasa bugis disebut Doi' Pappenre' saat hendak menikahkan putri atau anak perawan mereka, pihak dari wanita menuntut jumlah mahar yang besar sekali, belum lagi ditambah dengan persyaratan lainnya.
Promblem yang satu ini memang tak bisa dihilangkan dari aturan suatu adat istiadat, namun harus dicerna dan dipikirkan kembali apakah hal tersebut tidak bertolak belakang dengan aturan/hukum Agama Islam dalam hal pernikahan. Adapun penyataan-pernyataan seperti " Halalkah harta dari Mahar yang berlebihan ? Apakah semua harta yang sudah diambil tersebut, halal atau haram?"
Berikut Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz menjawab
Promblem yang satu ini memang tak bisa dihilangkan dari aturan suatu adat istiadat, namun harus dicerna dan dipikirkan kembali apakah hal tersebut tidak bertolak belakang dengan aturan/hukum Agama Islam dalam hal pernikahan. Adapun penyataan-pernyataan seperti " Halalkah harta dari Mahar yang berlebihan ? Apakah semua harta yang sudah diambil tersebut, halal atau haram?"
Berikut Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz menjawab
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh
Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya melihat dan semua juga melihat bahwa kebanyakan orang saat ini berlebih-lebihan di dalam meminta mahar dan mereka menuntut uang yang sangat banyak (kepada calon suami) ketika akan mengawinkan putrinya, ditambah dengan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Apakah uang yang diambil dengan cara seperti itu halal ataukah haram hukumnya ?
Jawaban
Yang diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi.
Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini ; ini adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya”. [An-Nur : 32]
Rasulullah Muhammad SAW telah bersabda yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu.
“Artinya : Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah”.[1]
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menikahkan seorang sahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, ia bersabda.
“Artinya : Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi”. [Riwayat Bukhari]
Ketika shahabat itu tidak menemukannya, maka Rasulullah menikahkannya dengan mahar “mengajarkan beberapa surat Al-Qur’an kepada calon istri”.
Mahar yang diberikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai 130 Real, sedangkan mahar putri-putri beliau hanya bernilai 400 Dirham. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Artinya : Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tuladan yang baik”.[Al-Ahzab : 21]
Manakala beban biaya pernikahan itu semakin sederhana dan mudah, maka semakin mudahlah penyelamatan terhadap kesucian kehormatan laki-laki dan wanita dan semakin berkurang pulalah perbuatan keji (zina) dan kemungkaran, dan jumlah ummat Islam makin bertambah banyak.
Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin ketat perlombaan mempermahal mahar, maka semakin berkuranglah perkawinan, maka semakin menjamurlah perbuatan zina serta pemuda dan pemudi akan tetap membujang, kecuali orang dikehendaki Allah.
Maka nasehat saya kepada seluruh kaum Muslimin di mana saja mereka berada adalah agar mempermudah urusan nikah dan saling tolong menolong dalam hal itu. Hindari, dan hindarilah perilaku meununtut mahar yang mahal, hindari pula sikap memaksakan diri di dalam pesta pernikahan. Cukuplah dengan pesta yang dibenarkan syari’at yang tidak banyak membebani kedua mempelai.
Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin semuanya dan memberi taufiq kepada mereka untuk tetap berpegang teguh kepada Sunnah di dalam segala hal.
[Kitabud Da’wah, Al-Fatawa hal 166-168 dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan redaksi ” Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah”. Dan oleh Imam Muslim dengan lafazh yang serupa dan di shahihkan oleh Imam Hakim dengan lafaz tersebut diatas.
Sumber: almanhaj.or.id
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian artikel ini saya bagikan kepada agan dan aganwati, semoga bisa menambah wawasan kita semua dan tidak terlalu terpaku kepada suatu hal yang memang bertolak belakang dengan agama islam. Sekali lagi saya tekankan bahwa artikel ini dibuat untuk menambah pengetahuan sekiranya lebih bijak dan jangan hanya terpaku pada satu sudut pandang saja.
Sebagai masyarakat Indonesia kita sepatutnya bersyukur akan keberagaman budaya dan adat istiadat, jadi marilah kita menjaga dan menghargai satu sama lain.
Wassalam.